Mengurus izin usaha secara resmi adalah langkah awal yang sangat penting bagi Anda yang ingin mengembangkan bisnis secara lebih profesional dan terstruktur. Dengan memiliki badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), usaha Anda tidak hanya memiliki legitimasi di mata hukum tetapi juga lebih mudah menjalin kerja sama dengan pihak lain, seperti bank, investor, maupun mitra bisnis.
Pendirian PT juga menjadi solusi untuk melindungi aset pribadi Anda dari risiko usaha karena adanya pemisahan tanggung jawab antara aset perusahaan dan aset pribadi. Dengan berbagai manfaat di atas, tidak heran jika saat ini banyak biro jasa pendirian PT yang menawarkan jasa tersebut.
Untuk Anda yang tertarik mendirikan PT, berikut adalah penjelasan lengkap mengenai syarat dan cara pendiriannya. Memahami prosedur ini dapat membantu Anda menghindari kesalahan yang dapat memperlambat proses pengurusan.
Syarat Pendirian PT
1.Memenuhi Minimal Jumlah Pemegang Saham
PT wajib didirikan oleh minimal dua orang yang bertindak sebagai pemegang saham. Setiap pendiri harus menyetorkan modal sesuai dengan porsi saham yang dimiliki.
2.Modal Dasar dan Modal Disetor
Berdasarkan undang-undang, modal dasar minimum PT adalah Rp50 juta. Dari jumlah ini, minimal 25% harus sudah disetor dan dibuktikan dengan bukti setor bank.
3.Identitas Pendiri
Pendiri wajib melampirkan dokumen identitas berupa KTP, NPWP, dan Kartu Keluarga. Jika salah satu pendiri adalah badan usaha, maka diperlukan dokumen legalitas badan usaha tersebut.
4.Alamat Domisili Usaha
PT harus memiliki alamat domisili usaha yang jelas. Jika Anda menyewa kantor, pastikan menyertakan dokumen perjanjian sewa.
5.Bidang Usaha yang Jelas
Anda harus menentukan bidang usaha PT sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Hal ini penting untuk menentukan izin operasional yang diperlukan.
6.Akta Pendirian oleh Notaris
Akta pendirian harus dibuat oleh notaris dalam bahasa Indonesia. Akta ini akan menjadi dasar bagi pengajuan pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM.
7.Nomor Induk Berusaha (NIB)
Setelah akta pendirian selesai, Anda perlu mendapatkan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagai identitas usaha Anda.
Cara Pendirian PT
- Diskusikan Rencana Pendirian dengan Rekan
Sebelum mendirikan PT, pastikan Anda dan rekan pendiri memiliki kesepakatan mengenai visi, misi, pembagian saham, serta struktur organisasi perusahaan.
- Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Kumpulkan semua dokumen, seperti KTP, NPWP, dan surat domisili. Jika lokasi usaha berada di gedung sewa, pastikan Anda memiliki surat izin dari pemilik gedung.
- Pembuatan Akta Pendirian
Hubungi notaris untuk membuat akta pendirian. Notaris akan mencatat perjanjian antara para pendiri dan menyusun anggaran dasar perusahaan.
- Pengesahan Akta di Kementerian Hukum dan HAM
Setelah akta selesai, ajukan pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari.
- Daftar di Sistem OSS untuk Mendapatkan NIB
Masuk ke sistem OSS dan lengkapi data perusahaan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan akses kepabeanan jika diperlukan.
- Urus Izin Operasional
Jika bidang usaha Anda memerlukan izin khusus, seperti izin kesehatan atau lingkungan, pastikan untuk mengurus izin tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Pengumuman di Media Cetak
Sebagai langkah formalitas terakhir, lakukan pengumuman pendirian PT di media cetak lokal. Hal ini menjadi salah satu syarat agar perusahaan Anda dianggap sah.
Penutup
Pendirian PT memang memerlukan perhatian khusus, mulai dari persiapan dokumen hingga pengurusan izin. Jika Anda merasa kesulitan atau tidak memiliki waktu untuk menjalani prosedur ini, kini sudah banyak jasa pembuatan PT cepat yang dapat membantu, salah satunya adalah Legalist.id. Dengan layanan profesional dan transparan, Legalist.id siap membantu Anda mengurus perizinan usaha, baik untuk PT, CV, PT PMA, maupun PT Perorangan tanpa memerlukan notaris. Proses cepat, biaya murah, dan hasil terjamin menjadi keunggulan mereka.
Jadi, tunggu apa lagi? Pastikan bisnis Anda berjalan dengan legalitas yang lengkap agar semakin mudah berkembang dan terpercaya di mata pelanggan maupun mitra usaha.