Saya seringkali khawatir saat bicara soal asuransi. Bukan karena masalah besar iuran atau premi yang harus ibayar, namun terkait proses pengurusan klaim asuransi yang tidak jarang terkesan dipersulit hingga menjadi momok tersendiri bagi para pemegang polis asuransi seperti saya dan beberapa teman.
Alhasil, cukup banyak warga Indonesia yang masih enggan membeli polis asuransi, baik untuk mobil, jiwa, maupun kesehatan. Untungnya saya tidak termasuk dalam kategori tersebut. Ya, meski sampai saat ini masih sedikit was-was kalau klaim asuransi ditolak, tapi saya dan keluarga tetap rutin membayar kewajiban polish sebagai salah satu upaya perlindungan.
Adapun untuk menghindari adanya penolakan terhadap klaim asuransi yang ingin diajukan, berikut ini saya rangkum 6 alasan dasar dimana biasanya paling banyak dialami oleh nasabah.
- Tidak Tercover Klausul Awal
Tiap pemegang asuransi lazimnya wajib telah memahami klausul yang disepakati oleh kedua pihak. Alasannya, tiap kriteria serta kebijakan yang dijalankan oleh industri asuransi relatif berbeda satu- sama lain. Metode klaim asuransi Prudential misalnya, bila nasabah cuma membayar jaminan asuransi kesehatan ringan hingga pihak industri tidak hendak menanggung segala bayaran perawatan yang membutuhkan pembedahan, penggantian organ badan ataupun kematian. Jadi, bijaklah dalam memilah layanan asuransi dan sesuaikan dengan keahlian sekalian kebutuhan Kamu pada waktu depan.
- Klaim Melewati Waktu Ketentuan
Pihak penyedia jasa asuransi, baik itu asuransi mobil ataupun asuransi jiwa umumnya membagikan batas waktu buat mengajukan klaim. Lama waktu ini sangat bermacam- macam, mulai dari 3 x 24 jam buat mobil yang hadapi kehancuran, sampai 30- 60 hari buat klaim asuransi jiwa. Kala proses pengajuan telah melalui dari waktu tersebut, otomatis klaim polish Kamu bakal tertunda ataupun apalagi ditolak sebab tidak cocok dengan klausul dini.
- Polish dalam masa Lapse atau tidak aktif
Semacam halnya tagihan bank, layanan asuransi dapat terletak dalam masa tidak aktif ataupun biasa diucap bagaikan” Lapse”. Peristiwa ini dapat terjalin akibat sebagian perihal, misalnya semacam telat membayar premi asuransi sebab telah melewati masa tenggang pembayaran yang didetetapkan dalam klausul, ataupun dapat pula saldo unitlink tidak memadai buat membayar tagihan asuransi pada periode tersebut akibat buruknya kinerja investasi. Supaya bebas dalri keadaan semacam diatas, salah satu upaya yang dapat Kamu jalani yakni senantiasa membenarkan membayar polish pas waktu, umumnya layanan asuransi mempunyai masa tenggang sepanjang 45 hari tiap periodenya. Sedangkan metode lain yang dapat dialkukan merupakan senantiasa membenarkan kalau saldo memadai serta tidak sangat kerap menarik nilai tunai.
- Dokumen Tidak lengkap
- Penyakit Telah Divonis sebelum polish dibeli
- Pemegang asuransi terbukti melanggar pidana
Itulah, beberapa alasan umum yang biasanya menjadi penyebab utama klaim asuransi ditolak. Jadi, jika Anda merupakan salah satu pemegang asuransi, jangan sampai mengalami kejadian-kejadian seperti diatas. Selain itu, gunakan asuransi dari Prudential untuk mendapatkan layanan terbaik dengan fasilitas yang beragam sesuai kebutuhan.
Sampai jumpa.